• 1 Maret 2025 4:31
  • Last Update 28 Februari 2025 16:29 16: 29: 59
Tim Penyidik Kejati Papua Melakukan Penahanan 3 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali Pada Tahun 2016 Dan Tahun 2017

Tim Penyidik Kejati Papua Melakukan Penahanan 3 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali Pada Tahun 2016 Dan Tahun 2017

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMK-KONSTRUKSI) kepada debitur senilai RP.188.000.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Milyar Rupiah) oleh PT. Bank Pembangunan daerah Papua kantor cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua pada hari Senen (31/07/2023) telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMK-KONSTRUKSI) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua kantor cabang enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp.120.617.837.322,00 (Seratus Dua Puluh Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan 2 (Dua) alat bukti yang cukup dan telah ditemukan nya besaran kerugian negara,maka pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2023, penyidik kejaksaan tinggi papua telah menetapkan 3 (Tiga) orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut.

Bahwa adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni :

1.Dengan tersangka Abdul Wahab Iha dengan inisial (AWI),pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali dimana tersangka (AWI) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur – debitur namun tidak melakukan pengecekan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi,tersangka selaku Analis Kredit tetap memproses Analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja kontruksi.untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit.

2.Kemudian tersangka Prawira dengan inisial (P),yang pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali dimana tersangka (P) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur – debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen – dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja kontruksi.untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit.

3.Selanjutnya tersangka Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (RLL),pada saat itu tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 dimana tersangka (RLL) berperan sebagai kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua Cabang Enarotali yang menandatangani 47 kredit KMK-KONSTRUKSI walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal sangkaan yaitu : Primair Pasal 2 Ayat 1 JO. Pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 2001 JO. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 JO. Pasal 18 UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 2001 JO. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahwa terhadap ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rutan kelas IIA Abepura selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini dan dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Oleh karena itu kami meminta dukungan masyarakat terhadap kami Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan perkara ini karena kerugian keuangan negara yang sangat besar sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di provinsi papua.(*Ril*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *