• 27 Februari 2025 4:47
  • Last Update 26 Februari 2025 19:23 19: 23: 19
Team Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap TPPO di hutan pinggiran laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis

Team Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap TPPO di hutan pinggiran laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis

Bengkalis – Team Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit reskrim Polsek Bukit Batu, berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah mengamankan 30 pekerja migran illegal (PMI) dan satu orang yang diduga sebagai pengurus PMI.senen tanggal 11 September Sekitar Pukul 17.30 wib 2023.

Pengungkapan ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, S.I.K,.M.M. menjelaskan kronologis berawal dari informasi masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal terkait pergerakan warga negara Indonesia dan warga negara asing sebagai pekerja migran yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Setelah 3 hari penyelidikan, Team Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan perkara yang di maksud. Team gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan keberadaan para PMI di hutan pinggiran laut desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, dan Team Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.”ujar Kasat Reskrim.

Dalam operasi Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 orang PMI tersebut terdiri dari 25 orang warga negara indonesia dan 5 orang warga negara asing dengan identitas sebagai berikut diatas.

“Para pekerja migran ilegal beserta satu orang yang diduga sebagai pengurusnya, yaitu saudari SY (38 tahun) dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan juga mengidentifikasi sepasang suami istri yang diduga sebagai pengurus pekerja migran ilegal. Suami, saudara SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran oleh Team Sat Reskrim, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, istri dari SP tersebut berhasil di amankan.”ujar AKP Firman.

Pasal yang diterap yakni Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang berhasil didapatkan merupakan 5 Pasport Warga negara asing ( Bangladesh ).dan 7 Pasport Warga negara Indonesia.

Sumber :Humas polres
Pewarta : Wintoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *