• 15 Maret 2025 5:21
  • Last Update 14 Maret 2025 23:36 23: 36: 17
Kajati Bali Melakukan Sidak Beberapa Kejaksaan Negeri

Kajati Bali Melakukan Sidak Beberapa Kejaksaan Negeri

Kajati Bali – Dr Ketut Sumedana dan Wakajati Bali Dewa Gde Wirajana didampingi Kabag TU Bali, melakukan serangkaian kunjungan mendadak di beberapa Kejari di Bali antara lain,Kejari Denpasar, Kejari Badung dan Tabanan.

Dalam kunjungan singkatnya di 3 Kejari tersebut menyampaikan Ucapan Hari Raya Galungan kepada Pegawai yang beragama Hindu merayakan hari raya yang jatuh 6 bulan sekali itu atau setiap 210 hari, yang istimewa hari raya galungan di Bali seluruh pegawai pemerintahan mendapat liburan mulai hari Selasa sampai minggu,oleh karena serangkaian hari raya tersebut mulai dari penambahan sampai puncaknya hari Rabu ditambah lagi manis galungan sangat padat dengan berbagai upacara keagamaan.

Dalam kunjungan singkatnya Kajati Bali Dr Ketut Sumedana agar memperhatikan keamanan kantor walaupun libur tetap harus ada penjagaan yang ekstra jangan hanya melibatkan security Kamdal Kantor tapi juga harus ada piket pegawai yang sewaktu waktu bisa monitor kantor,selanjutnya agar mematikan peralatan eletronik kelistrikan yang tidak digunakan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Namun yang paling terpenting pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan juga dihari
libur agar diperhatikan misalnya jenguk tahanan dan perijinan2, serta masa penahanan
ditingkat Penututan jangan sampai lepas demi hukum, barang bukti dijaga dan dirawat jangan
sampai hilang dan rusak.

Kajati dan Wakajati juga berpesan hari raya jangan digunakan untuk ber poya poya apalagi sampai merugikan orang lain,jadikan momentum untuk introspeksi diri,pusatkan pikiran untuk melakukan puja Bhakti kepada sang pencipta sehingga sebagai Aparat Penegak Hukum mampu menegakkan Dharma atau kebaikan/Keadilan,sehingga momentum ini dimanfaatkan juga untuk berkumpul dengan keluarga besar dalam rangka silaturahmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *