• 1 Maret 2025 5:43
  • Last Update 28 Februari 2025 16:29 16: 29: 59
Keberadaan Panglong Arang di Pulau Bengkalis Diduga Babat Hutan Bakau Dan Mangrove Secara Ilegal

Keberadaan Panglong Arang di Pulau Bengkalis Diduga Babat Hutan Bakau Dan Mangrove Secara Ilegal

Bengkalis – Keberadaan beberapa panglong arang yang ada di pulau Bengkalis,sangat mengkhawatirkan sebab dengan maraknya panglong arang tanpa mengantongi izin usaha,dan izin untuk bahan baku seperti kayu bakau dan mangrove,bisa merusak pohon bakau dan magrove,yang pungsi utamanya adalah sebagai tempat berkembang biaknya habitat laut,seperti ikan dan kepiting,

Untuk itu agar jangan terjadi kerusakan hutan bakau dan mangrove lebih parah lagi, peran aparat penegak hukum sangatlah penting untuk menertibkan,dan menindak tegas para pemilik panglong arang yang ada di pulau Bengkalis, jika hal ini dibiarkan terus menerus bisa merusak ekosistim bisa terjadi abrasi pantai, dan tempat berkembang biak habitat laut akan terganggu,

Apalagi Presiden Republik Indonesia joko widodo pernah hadir di pulau Bengkalis, Desa Muntai Barat tepatnya di Pantai Raja Kecik pada tahun 2021 yang lalu dan menanam bibit pohon mangrove sekitar 20.000 batang bersama masyarakat.dengsn tujuan agar magrove terjaga dengan baik,tidak ditebang secara ilegal,

Tetapi pembabatan kayu bakau dan mangrove secara ilegal tanpa izin, jelas melanggar Undang Undang UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48/MENLHK/ SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan.

Ketua LSM Peduli Rakyat Desa (PERADES) Guntur Musa sangat menyayangkan,maraknya keberadaan panglong arang,di pulau bengkalis jika dibiarkan akan merusak hutan bakau dan magrove yg sudah dilindungi dan di tanami oleh pemerintah,bahkan ada beberapa desa sudah menjadikan hutan magrove sebagai sebagai magrove wisata untuk itu kita mintak aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil langkah yang kongkrit untuk menertibkan panglong arang yang tidak memiliki izin untuk bahan baku dan perizinan lainya lainya, ujar Guntur.(*Ril/Tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *