Seram Bagian Barat – Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto,S.H.M.H beserta Jajaran mengikuti kegiatan tersebut dengan tema “Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025.Rabu tanggal 08 Januari 2025 bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Dr. Rudi Margono,SH.M.Hum menyampaikan penekanan tentang pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.adapun tujuan sosialisasi dan pembekalan ini antara lain adalah memberikan pemahaman terkait kebijakan dan aturan terbaru pengelolaan anggaran serta memastikan penggunaan anggaran sesuai prinsip Efektivitas, Efisiensi dan Akuntabilitas.
Selain itu, yang menjadi atensi berikutnya adalah pengaturan tanggung jawab pejabat keuangan serta penerapan metode Management by Exception (MBE) sebagai upaya efisiensi pengawasan.Proses perencanaan hingga pelaporan keuangan harus didukung oleh dokumen yang memadai dan mekanisme pengendalian yang terintegrasi.
Pada kegiatan tersebut untuk memantapkan pembekalan,materi dilanjutkan oleh narasumber Andi Wira Alamsyah., S.Akt., M.Ak., CertIA., CertIPSAS., CertSF., CertDA., CLA., CIISA., dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan inti pembahasan yaitu sebagai berikut :
1.Pengguna Anggaran dan Kuasa Penggunaan Anggaran.
2. Rencana Pengelolaan Keuangan Satker.
3. Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Anggaran Negara.
4. Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi.
Harapan narasumber, dengan implementasi kebijakan yang konsisten dan berbasis data, semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme sehingga capaian kinerja keuangan dapat selaras dengan tujuan organisasi, meminimalkan risiko pelanggaran prosedur, serta mendorong tercapainya tata kelola yang baik dan kredibel dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.
Dan selanjutnya paparan di lanjutkan oleh Narasumber, Sesjamwas R. Febriyanto, SH., M.H memberikan paparan tentang Struktur Organisasi Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk merefresh Tugas dan Fungsi dari masing-masing bagian di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.(*)