• 14 Februari 2025 1:49
  • Last Update 13 Februari 2025 21:16 21: 16: 44
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Jaksa Lakukan Penerangan Hukum Di Wilayah Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Jaksa Lakukan Penerangan Hukum Di Wilayah Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon

Ambon – Meningkatnya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diberbagai wilayah akhir – akhir ini, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, hadir memberikan edukasi dalam kegiatan Penerangan Hukum kepada Para Kepala Pemerintahan Negeri beserta perangkat se-Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, pada hari ini Kamis (13/02/2025).

Camat Leitimur Selatan, Willem G. A. Waas, S.Pd didampingi Sekretaris Kecamatan Ivan E. Pattinama, S.STP dan para peserta yang terdiri dari Para Kepala Pemerintahan Negeri beserta perangkat se-Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, menyambut baik kedatangan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku di Kantor Kecamatan Leitimur Selatan yang berlokasi di Negeri Leahari Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Camat menyampaikan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan ucapan terima kasih karena telah berkesempatan memberikan edukasi kepada 8 (delapan) Negeri di wilayah Kecamatan Leitimur Selatan serta bagaimana memaknai hukum dalam konteks pelayanan publik kepada masyarakat.

“Saya berharap dari apa yang disampaikan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat menjadi edukasi dan mampu diimplementasikan dalam semangat menata Negeri serta bagaimana tata cara pelaporan yang baik dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa khususnya kepada 8 (delapan) Negeri di wilayah Kecamatan Leitimur Selatan” Ujar Camat.

Mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari Camat Leitimur Selatan beserta seluruh peserta yang hadir, semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi 8 (delapan) Pemerintahan Negeri di wilayah Kecamatan Leitimur Selatan.

“Kejaksaan dalam kegiatan Penerangan Hukum ini, bertujuan untuk memberikan edukasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, baik dalam bentuk pengelolaan kegiatan maupun tata cara pertanggung jawaban laporan keuangan Desa, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari” ungkap Kasi Penkum.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H Hadir sebagai Narasumber dengan menyajikan materi tentang Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa.

Dalam pemaparannya, Tim Narasumber menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa untuk kepentingan Masyarakat dan Pembangunan Desa, yang tentunya hal ini merupakan Program Pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD, sehingga para pemangku kepentingan ditingkat Desa, harus memanfaatkan anggaran ini dengan baik dan transparansi dengan Masyarakat.

Bukan hanya itu, Narasumber menegaskan agar dalam pengelolaan Dana Desa, Para Kepala Pemerintahan Negeri, Sekretaris Negeri dan Kaur Keuangan Desa, wajib memastikan program – program yang dilaksanakan harus benar – benar sesuai dengan kepentingan Desa dan Masyarakat, dengan melibatkan BPD atau Saniri Desa/Negeri untuk bersama – sama dalam satu tujuan yakni Pembangunan dan Peningkatan Ekonomi Desa/Negeri.

Desmarie Angkotamony, Sekretaris Negeri Hukurila, mewakili seluruh peserta sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan saat ini, semoga kedepannya Kejaksaan Tinggi Maluku dapat melaksanakan kegiatan seperti ini lagi dengan melibatkan Inspektorat dan Dinas teknis lainnya agar mendapat satu kesepahaman yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan dan pertanggung jawaban sesuai ketentuan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

Diakhir kegiatan, Tim Narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat, agar saling mendukung dan mensukseskan pembangunan di Desa/Negeri masing – masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *