• 23 Oktober 2025 18:52
  • Last Update 23 Oktober 2025 17:30 17: 30: 57
Satgas PKH Hentikan Perambahan Hutan Tesso Nilo, Brigjen Dodi Triwinarto : Negara Tidak Boleh Kalah

Satgas PKH Hentikan Perambahan Hutan Tesso Nilo, Brigjen Dodi Triwinarto : Negara Tidak Boleh Kalah

Pelalawan – Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, akhirnya setelah puluhan tahun terjadi perambahan hutan di Kawasan Konservasi Taman Hutan Tesso Nilo (TNTN), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemancangan dan pemasangan plang penyitaan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, pada Selasa (10/6/2025).

Kawasan konservasi hutan seluas 81.793 hektare itu kini disita oleh negara melalui Satgas PKH Pusat dan masuk dalam objek pengawasan dan pengamanan pemerintah.
Tindakan simbolis tersebut dilakukan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI, Dr. Febri Adriansyah, SH, MH, didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo, SH, MM, serta sejumlah pejabat tinggi seperti Kejati Riau Akmal Abbas, SH, MH, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E., dan Kejari Pelalawan Ajrizal,SH,MH.Wadansat PKH Brigjen Dodi Triwinarto menjelaskan bahwa langkah strategis telah disiapkan untuk memulihkan kembali fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi. Salah satunya adalah relokasi mandiri warga yang sudah lama bermukim di kawasan tersebut, dengan batas waktu hingga 22 Agustus 2025. Warga akan didampingi oleh pemerintah dalam proses ini.

“Negara tidak boleh kalah. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang membiarkan masyarakat bermukim di kawasan konservasi ini,” tegas Dodi.

Selama masa transisi, masyarakat masih boleh memanen sawit yang sudah berumur lebih dari 5 tahun, namun dilarang menanam baru, memperluas kebun, atau merawat kebun secara aktif. Sementara itu, sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan dianggap perambahan baru dan dimusnahkan, diganti dengan tanaman hutan.

TNTN Menyempit Jadi 12 Ribu Hektare
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolo membeberkan fakta mengejutkan: dari total luas kawasan 81.793 hektare, kini hanya tersisa sekitar 12 ribu hektare yang masih berfungsi sebagaimana mestinya. Sisanya telah menjadi lahan sawit dan pemukiman ilegal, yang mayoritas ditempati oleh pendatang dari luar.

“Gajah dan harimau yang turun ke perkampungan itu bukan karena salah mereka. Rumah mereka dirusak,” ujarnya, mengingatkan bahwa TNTN adalah rumah terakhir bagi satwa langka.

Jampidsus Kejagung RI, Dr. Febri Adriansyah, menyatakan bahwa TNTN telah menjadi target utama Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa pembiaran dan eksploitasi hutan tidak akan ditoleransi, dan pihaknya akan membongkar jaringan perusak hutan, termasuk para tauke sawit dan pemberi fasilitas legal palsu, seperti KTP dan sertifikat lahan di kawasan konservasi.

“Ini bukan sekadar penertiban fisik, tapi perlawanan hukum terhadap mafia lahan dan pejabat yang bermain di belakang layar,” tegas Febri.

Dalam prosesnya, telah dibentuk tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, Polri, ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi lain, yang akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang mengeluarkan KTP atau sertifikat di dalam kawasan taman nasional.

Proses identifikasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan. Tim lanjutan akan ditugaskan untuk mengawal relokasi serta mengamankan kawasan dari perambahan lanjutan. Diharapkan, masyarakat yang telah diberikan pengertian tidak akan kembali merambah kawasan konservasi.
Surat JAM Pidsus Nomor : B-602/F/Fjp/02/ 2025 telah menugaskan 20 Kejaksaan Tinggi untuk menjadi posko penertiban kawasan hutan demi mempercepat koordinasi dan penegakan hukum.(*nov/ril/jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *