• 18 Juni 2025 22:28
  • Last Update 18 Juni 2025 22:00 22: 00: 56
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi

Bogor – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Selasa 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB bertempat di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ramlan, S.E. bin Sihombing
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 27 Juli 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kampung Jembatan No. 49, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur

Terpidana Ramlan bin Sihombing diamankan karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjar Negara tahun anggaran 2011 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg menyatakan :
1. Terdakwa Ramlan, S.E. bin Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
4. Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.274.352.000 disita dari Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.274.351.636 dirampas untuk negara kemudian sisanya dikembalikan kepada Terdakwa Saat diamankan, Terpidana Ramlan bin Sihombing bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *