• 20 Juni 2025 5:44
  • Last Update 19 Juni 2025 22:41 22: 41: 45
Tindak Lanjut Laporan Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat/Identitas oleh Biro Perjalanan Oleh Polda Sumbar

Tindak Lanjut Laporan Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat/Identitas oleh Biro Perjalanan Oleh Polda Sumbar

Padang – Terkait laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas yang telah dilakukan oleh salah satu agen perjalanan tour dan travel, pada tanggal 5 Juni 2025 ke Polda Sumbar, akhirnya mendapatkan titik terang.

Sebelumnya, salah satu media yang tergabung dengan Aliansi Media Indonesia (AMI) meminta konfirmasi dan keterangan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA., pada tanggal 17 Juni 2025. Mempertanyakan apakah sudah ada tindak lanjut atas laporan pengaduan dari beberapa calon jemaah haji ke Polda sumbar, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas, yang dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2025? Serta kapankah rencananya akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor? Mungkin dikarenakan kesibukan Dirreskrimum Polda Sumbar belum memberikan keterangannya.

Yulianita selaku penerima kuasa dari para pelapor, menyatakan kepada salah satu media yang tergabung dengan Aliansi Media Indonesia (AMI) bahwasanya hari ini Khamis,(19/6/25), dirinya dihubungi oleh pihak Polda Sumbar, untuk hadir ke Polda Sumbar pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025.

“Kami akan hadir di Polda Sumbar pada hari tersebut, untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas tersebut,” ungkapnya.

Aiptu Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihak Polda telah memberikan undangan kepada pelapor.

“Menindaklanjuti atas laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas tersebut, maka dikirimkan lah undangan kepada yang bersangkutan sebagai bentuk klarifikasi.” Tutup Yudi Kurniawan. (16/6/25).

Sementara itu, masyarakat pemerhati hukum Sumbar Riau, Afriandi Andika, S.H. M.H ditempat terpisah menyatakan. Semoga pihak Polda Sumbar dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA berhasil menyelidiki kasus dugaan tersebut, apalagi ini adalah masalah perjalanan ibadah haji, yang jelas-jelas merupakan perbuatan keagamaan yang dilindungi oleh negara. Semoga kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat/identitas menjadi terang dan masyarakat dicerahkan dengan hukum. Apalagi masarakat Minangkabau yang kuat dalam beragama, sebagaimana pepatah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.” Ungkap Afriandi Andika.

Selanjutnya, Afriadi Andika meminta Kepolisian bertindak secara transparan dan profesional. Ia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang menyangkut masa depan jemaah haji, jangan merusak citra kepolisian Republik Indonesia. Tutupnya.

(iing chaiang)

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *