• 23 Oktober 2025 16:21
  • Last Update 23 Oktober 2025 14:10 14: 10: 33
Dibawah Dinkes Kampar 33 UPT Puskesmas Dan RSUD Dapat Pendampingan Hukum Dari Kejari Kampar

Dibawah Dinkes Kampar 33 UPT Puskesmas Dan RSUD Dapat Pendampingan Hukum Dari Kejari Kampar

Kampar – Komitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar kembali ditegaskan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kampar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Selasa (16/09/2025), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kampar.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, M.M., disaksikan pejabat terkait dari kedua institusi.

Dalam sambutannya, Kajari Kampar menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk dukungan penuh kejaksaan untuk memastikan pengelolaan anggaran publik di bidang kesehatan berjalan sesuai aturan.

“Kejaksaan Negeri Kampar siap memberikan pendampingan hukum penuh agar pengelolaan anggaran publik di bidang kesehatan dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keutuhan keuangan negara dapat kita jaga bersama dari potensi pemborosan,” tegas Dwianto.

Ia menambahkan, fungsi kejaksaan dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga pengamanan aset daerah sangat relevan untuk memastikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar tetap berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Sementara itu, Kadiskes Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi, M.M., menekankan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kerjasama pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan ini adalah upaya meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Untuk itu, diperlukan jaminan bahwa penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan, serta penyelenggaraan layanan medis berjalan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” jelas dr. Asmara.

Ia juga menyoroti tantangan pembangunan kesehatan yang semakin dinamis, di mana pengelolaan anggaran operasional fasilitas kesehatan, pengadaan alat kesehatan, hingga pelaporan bisa menimbulkan potensi sengketa hukum atau kerugian daerah jika tidak dikelola secara sistematis dan preventif.

“Penandatanganan MoU ini juga dalam rangka membangun sistem pendampingan dan pengawasan yang efektif dalam penggunaan anggaran layanan kesehatan di Kabupaten Kampar. Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah menyambut baik kerjasama ini,” tambahnya.

Dr. Asmara menegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar membawahi 33 UPT Puskesmas dan 1 RSUD, yang seluruhnya membutuhkan dukungan manajemen keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Kadiskes Kampar menaruh harapan besar dari kerjasama ini agar dapat menghasilkan tiga capaian utama, yaitu:

• Terwujudnya pengelolaan keuangan sektor kesehatan Kabupaten Kampar yang bersih, transparan, dan akuntabel.

• Peningkatan kualitas, ketersediaan, dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat tanpa hambatan hukum maupun administratif.

• Penguatan kapasitas aparatur kesehatan dan manajemen Dinas Kesehatan dalam memahami serta mematuhi regulasi melalui pendampingan, konsultasi, dan kerjasama berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Kampar.

“Kerjasama ini bukan semata simbolis, melainkan diharapkan membawa perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di Kampar,” tutup Kadiskes.****

 

Penulis : Syams

Editor : Riyeska

Poto : JH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *