• 27 Juli 2024 6:34
  • Last Update 26 Juli 2024 20:53 20: 53: 22
DPRD Rohul Setujui 20 Desa Persiapan Ditetapkan Sebagai Desa Defenitif

DPRD Rohul Setujui 20 Desa Persiapan Ditetapkan Sebagai Desa Defenitif

Pasir Pangaraian- DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran desa dalam wilayah Kabupaten Rohul menjadi peraturan daerah yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul, Selasa (29/12/2020).

Sementara dua ranperda lainnya yaitu tentang penanganan penyakit menular di Kab.Rohul serta Ranperda tentang MDTA (madrasah diniyah takmiliyah awaliyah) yang telah tuntas dibahas oleh Pansus DPRD, saat ini belum dapat disetujui bersama, karena belum selesainya fasilitasi dari Gubernur Riau.

Rapat paripurna penyampaian laporan pembahasan terhadap 3 (tiga) ranperda oleh Pansus DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE didampingi Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Forkopimda dan puluhan Anggota DPRD Rohul.

Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Anggota DPRD Rohul yang terhormat, karena telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 Ranperda yakni Ranperda tentang MDTA, Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rohul dan Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul.

Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kab Rohul, bahwa dari 18 (delapan belas) desa persiapan yang diajukan pemerintah daerah ke lembaga yang terhormat ini.

Menurutnya Berdasarkan dinamika pembahasan pansus DPRD dan pemerintah daerah serta atas dukungan keseriusan serta kegigihan dari dua desa persiapan yakni Desa Persiapan Bukit Senyum Kecamatan Tambusai dan Desa Persiapan Sei Murai Kecamatan Kunto Darussalam untuk melengkapi semua yang dipersyaratkan.

Bupati Sukiman menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Rohul terhadap ketiga ranperda, bahwasanya DPRD khusus menyetujui Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kab Rohul menjadi Perda.

Sedangkan Terhadap Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul serta Ranperda tentang MDTA belum dapat disetujui bersama. Dengan alasan belum selesainya fasilitasi dari Ggubernur Riau.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan kepada Sekwan DPRD Rohul dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal itu sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik. (Diskominforohul/MV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *